Beranda | Artikel
Istri Gugat Cerai (4): Kapan Gugat Cerai Diharamkan?
Kamis, 9 April 2015

Kapan khulu’ (gugat cerai) diharamkan?

Di sini dapat dirinci jadi dua:

Pertama: Dilihat dari sisi pandang istri

Jika istri meminta cerai tanpa ada sebab padahal rumah tangga berjalan baik, maka meminta khulu’ (menggugat cerai) kala itu dihukumi haram.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).

Juga berdasarkan hadits dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Kedua: Dilihat dari sisi pandang suami

Jika suami menyusahkan istri dengan menyakitinya lantas suami tidak ingin melepaskannya. Ia hanya ingin istri yang menuntut khulu’ supaya suami mendapatkan tebusan, suami seperti iini terjerumus dalam keharaman. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ

Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya” (QS. An Nisa’: 19).

Jadi kalau suami berpisah dengan istri dalam kondisi ini, berarti suami mendapatkan kompensasi yang sebenarnya ia tidak berhak mendapatkannya.

Akan tetapi jika sebabnya karena istri berzina, maka suami mempersusah istri sehingga istri yang menuntut khulu’, maka dibolehkan. Dalam ayat yang sama disebutkan,

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”(QS. An Nisa’: 19). Pengecualian dalam ayat ini menunjukkan bolehnya.

Namun jika suami memukul istrinya bukan dengan maksud membuat istri menuntut khulu’ dan istri akhirnya menuntut cerai (khulu’), maka khulu’ ketika itu sah. Karena suami tidak menyusah-nyusahkan kala itu.

 

Referensi:

Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis, 19 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 10: 41 AM

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.


Artikel asli: https://rumaysho.com/10760-istri-gugat-cerai-4-kapan-gugat-cerai-diharamkan.html